PTUN Jakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan MAKI dan LP3HI Terhadap Ketua DPR Besok

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bakal melangsungkan sidang perdana gugatan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, Kamis (19/8/2021) besok. Persidangan akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB. Boyamin Saiman mengaku sangat menantikan kehadiran politikus PDIP Arteria Dahlan dalam sidang tersebut.

Soalnya, kata dia, Arteria Dahlan menyatakan kesanggupannya untuk hadir di PTUN. “Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlan (Anggota DPR RI) yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara ini,” kata Boyamin. Seperti diketahui, MAKI dan LP3HI melayangkan gugatan melawan Ketua DPR Puan Maharani terkait hasil seleksi calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga dua calon tidak memenuhi syarat.

Read More

“Obyek gugatan adalah Ketua DPR Ibu Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang,” kata Boyamin. Sebab, dikatakan Boyamin, dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 10 2017 sampai 20 12 2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).

Sedangkan Harry Z Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA nya. “Kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK,” kata Boyamin. “Calon harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara," tambahnya.

Dengan begitu, sambung Boyamin, ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang calon anggota BPK dapat dipilih apabila telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai calon anggota BPK. “Bahwa pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 (dua) tahun,” jelas Boyamin. Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, MAKI dan LP3HI telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sebagaimana draf terlampir.

Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut, termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan. MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan berintegritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Jika kedua orang tersebut tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan mengajukan gugatan ke PTUN atas SK Presiden tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *