Pernyataan Ketua MPR RI Dinilai Berpotensi Mendorong Eskalasi Kekerasan di Papua dan Papua Barat

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Bambang Soesatyo terkait kelompok bersenjata di Papua berpotensi mendorong eskalasi kekerasan di Papua dan Papua Barat. Menurut Usman hak asasi manusia merupakan kewajiban konstitusi sehingga harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan negara. Usman mengatakan Amnesty International Indonesia mengutuk pembunuhan terhadap Kepala BIN Daerah Papua pada Minggu (25/4/2021) lalu.

Kejadian tersebut, kata Usman, harus dijadikan yang terakhir dan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk memperluas pendekatan keamanan yang selama ini terbukti tidak efektif untuk menyelesaikan masalah di Papua. Cara yang tidak efektif tersebut, kata Usman, hanya melanggengkan siklus kekerasan yang dapat mengorbankan warga masyarakat dan juga aparat negara. Ia menegaskan hak asasi manusia selalu bicara tentang keselamatan semua.

Read More

“Kami mengutuk pembunuhan di luar hukum terhadap Kepala BIN Daerah Papua. Dan kami mendesak negara untuk menegakkan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia dengan menemukan dan mengadili pelaku pembunuhan di luar hukum di sana," kata Usman. Menurut Usman negara harus belajar dari pengalaman Aceh dengan mengevaluasi pendekatan keamanan di Papua. Kebijakan apapun yang diputuskan, kata dia, harus menghormati hak asasi manusia termasuk rencana untuk melabeli Organisasi Papua Merdeka atau OPM sebagai kelompok teroris. Menurutnya kebijakan tersebut hanya akan mendorong eskalasi konflik.

"Itu harus dibatalkan karena tidak sesuai prinsip negara hukum, sebagaimana yang tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia. Menegasikan hak asasi itu menyalahi konstitusi," kata Usman. Ia mengatakan pihaknya sama sekali tidak menolak penghukuman atau pengusutan kasus atas suatu tindak kriminal. Namun, kata dia, untuk tindakan kriminal bersenjata yang dilakukan oleh aktor non negara, sebaiknya tetap diproses dengan pendekatan hukum yang dilakukan secara efektif, imparsial, terbuka dan memenuhiasas peradilan yang adil (fair trial) dengan tetap menghindaripenggunaan hukuman mati. Usman mengatakan pihaknya juga kembali mendesak pihak berwenang untukmenyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan. Berdasarkan catatan Amnesty, kata dia, sejak Februari2018 sampai Desember 2020 ada setidaknya 47 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan dengan total 80 korban.

"Tahun 2021 saja, sudah ada setidaknya lima kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, dengan total tujuh korban," kata Usman. Diberitakan sebelumnya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta aparat TNI, Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) turunkan kekuatan penuh yang dimiliki untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Tidak boleh ada lagi toleransi terhadap KKB untuk melakukan aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa. "Saya meminta pemerintah dan aparat keamanan tidak ragu dan segera turunkan kekuatan penuh menumpas KKB di Papua yang kembali merenggut nyawa. Tumpas habis dulu. Urusan HAM kita bicarakan kemudian. Kalau perlu turunkan kekuatan 4 Matra terbaik yang kita miliki selain Brimob Polri. Gultor Kopassus, Raiders, Bravo dan Denjaka. Kasih waktu satu bulan untuk menumpas mereka,” kata Bamsoet melalui keterangannya di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *