Anggota DPRD di NTT Ditahan Polisi Karena Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap IRT, Ini Kronologinya

Penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan oknum anggota DPRD Jean Neonufa, Senin (3/5/2021) malam. Ia ditahan polisi setelah menyandang status tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial DS. Anggota DPRD TTS dari Fraksi NasDem tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polres TTS, Senin (3/5/2021) malam.

"Alasan penahanan karena kita telah kantongi dua bukti yang kuat," kata Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/5/2021). Atas perbuatannya, JN dijerat dengan pasal 289 KUHP, Sub padal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 9 tahun. Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD Nasdem Kabupaten TTS, Jhony Army Konay masih enggan berkomentar terkait penahanan Jean Neonufa.

Read More

Ia baru akan berkomentar dan bersikap jika sudah mengantongi surat penahanan terhadap Jean Neonufa. "Sampai saat ini saya belum mendapatkan laporan terkait penahanan Jean Neonufa oleh Polres TTS. Kalau saya sudah dapatkan surat penahan beliu, baru saya bisa komentar. Surat penahanan itu bisa menjadi dasar ketika saya berkomentar. Karena ini juga menyangkut nama lembaga," ungkapnya kepada Pos Kupang. Com, Selasa (4/5/2021). Terpisah, Ketua Fraksi Nasdem DPRD TTS, Hendrik Babys mengaku baru mendapatkan informasi terkait penetapan status tersangka dan penahanan Jean Neonufa oleh Penyidik Polres TTS.

Dirinya mengaku ikut prihatin dengan kasus yang menjerat koleganya tersebut. Dirinya menghormati proses hukum yang sementara berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selaku ketua Fraksi, dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Partai sehingga bisa secepatnya mengambil sikap.

Pasalnya selain sebagai anggota DPRD Kabupaten TTS, Jean juga menduduki jabatan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS. Karena itu, dirinya akan mengusulkan agar posisi Jean di BK bisa segera dilakukan pergantian sehingga tidak lowong. Mengingat saat ini dari lima anggota BK, hanya tersisa tiga, satu berhalangan tetap karena meninggal sedangkan satunya lagi (Jean) sedang tersangkut kasus hukum.

"Saya akan Segera laporan hal ini ke partai sehingga bisa segera diambil sikap. Saya prihatin turut prihatin dengan kasus yang menjerat pak Jean," ujarnya. Menurut penuturan korban DS, pelaku awalnya mendatangi rumahnya dengan menggunakan mobil berpelat nomor B 7 SON. Terduga pelaku yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan diduga dalam keadaan mabuk karena tercium bau alkohol dari mulutnya sempat membuat korban kaget.

Setelah memarkirkan kendaraannya, pelaku tidak langsung turun dari mobilnya. Pelaku masih duduk di dalam mobilnya sambil memutar musik dengan volume yang kencang. Setelah parkir kurang lebih 5 menit, terduga pelaku turun lalu memasuki rumah korban melalui pintu samping.

Melihat terduga pelaku masuk ke dalam rumahnya, korban langsung masuk ke rumah guna melihat apa yang dilakukan terduga pelaku. Begitu melihat korban yang masuk, terduga pelaku langsung menyapa korban dengan cara saling bertosan tangan dan langsung memeluk korban. Saat memeluk korban, tangan pelaku memegang payudara korban.

Karena merasa tidak nyaman, korban berusaha melepaskan diri dari pelukan terduga pelaku dan mengajak terduga pelaku untuk berjalan ke luar rumah. Namun terduga pelaku masih terus berusaha memeluk korban. Korban berpikir, jika di luar rumah, terduga pelaku tidak lagi memeluk korban.

"Dia masuk dari pintu samping langsung menuju pintu kamar anak perempuan saya. Makanya saya cegat dia. Begitu ketemu saya dia langsung tos tangan dengan saya dan memaksa memeluk saya," ujarnya. Sesampainya di luar rumah, aksi tidak terpuji anggota DPRD TTS tersebut masih terus berulang. Padahal di luar rumah ada kakak ipar korban.

Korban berusaha menghindar dengan berjalan menjauh dari terduga pelaku. Namun terduga pelaku terus mengejar dan melancarkan aksi tidak terpujinya tersebut. Puncaknya saat korban berusaha menghindar dengan cara berjalan menuju bengkel.

Pelaku yang mengejar korban memaksa memeluk dan meremas payudara korban dengan kuat. Karena sakit korban lalu berteriak. Kakak ipar korban datang dan melepaskan tangan terduga pelaku dari payudara korban.

"Saya rasa malu sekali. Saya seperti tidak punya harga diri lagi sebagai seorang perempuan diperlakukan seperti itu," katanya. Tak hanya melakukan pelecehan seksual, terduga pelaku juga diduga mengeluarkan kata kata bernada penghinaan. Terduga pelaku yang merasa sebagai tuan tanah di wilayah Oekamusa, tempat tinggal korban juga mengatakan bisa mengusir korban dan keluarganya dari wilayah tersebut.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku tersebut, pada Minggu sore, korban dan keluarga langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres TTS. Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS yang juga mantan ketua DPRD TTS (2014 2019), Jean Neonufa membantah keras telah melakukan pelecehan seksual terhadap DS. Menurutnya, pada Minggu 11 April 2021 dirinya hanya berbincang dengan pelapor dan suami pelapor, di garasi rumah korban dan tidak ada tindakan pelecehan seksual. "Kakak, hari Minggu itu kami hanya berbincang dengan pelapor dan suami pelapor di depan rumahnya. Waktu itu juga ada tetangga pelapor yang lihat. Saya tidak ada melakukan pelecahan seksual terhadap pelapor atau masuk rumahnya. Itu tidak benar kalau pelapor bilang saya ada pegang dia dan masuk ke rumahnya," bantah Jean saat dikonfirmasi poskupang.com, Senin 12 April 2021.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *