Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta masih disalurkan hingga bulan September 2021. Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi di Indonesia. Status penerima BLT UMKM tersebut dapat dicek secara online melalui laman atau
Selain itu, untuk mencairkannya dapat dilakukan tanpa antre dengan cara reservasi secara online. Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana. Cara melakukan Reservation System Eform BRI :
Nasabah mengakses . Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi. Nomor referensi wajib untuk disimpan.
Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal. Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia. Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut: A. E KTP; B. Fotokopi NIB atau SKU;
C. Kartu Keluarga (KK). Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM. Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung. Masuk ke laman Akan tampak tampilan seperti berikut:
Isi nomor KTP; Masukkan kode verifikasi; Klik proses Inquiry;
Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak. Akses Akan tampak tampilan seperti berikut:
Isi nomor KTP; Pilih Cari; Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Warga Negara Indonesia; Memiliki KTP Elektronik; Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.